MEDAN, SUMUT.POSKOTA.CO.ID
Para orangtua wali murid SMK Negeri 10 Medan menyambut gembira kebijakan pengurangan uang SPP dari Rp150 ribu menjadi Rp80 ribu per siswa per bulan.
"Saya orangtua siswa menyambut gembira pengurangan uang SPP tersebut. Karena, di masa pandemi Covid-19 sekarang semuanya serba sulit", sebut Nur Aisah, kepada sumut.poskota.co.id, Kamis 20 Januari 2022.
Pengurangan uang SPP tersebut, menurut Aisah tertuang dalam surat edaran nomor 422/574/SMK.10/XII/2021 tertanggal 25 Desember 2021 perihal Pengurangan Uang SPP yang ditanda tangani oleh Kepala SMK Negeri 10 Medan, Roberth A Lesbatta S.Pd, M.Si..
Dalam surat edaran disebutkan dasar pengurangan dengan adanya bantuan BOS dari Pemprovsu sebesar Rp35 ribu per bulan.
"Sekali lagi saya menyambut gembira pengurangan uang SPP dan mengucapkan terima kasih kepada bapak Gubernur dan bapak Kepala SMKN 10 Medan yang merespon cepat revisi uang SPP dengan adanya pemberian dana BOS dari Pemprovsu," pungkasnya.
Sementara itu, Roberth A Lesbatta membenarkan adanya pengurangan uang SPP yang semula Rp 150 ribu per bulan menjadi Rp80 ribu.
"Kita juga tidak memaksakan SPP bagi orang tua siawa yang tidak atau kurang mampu", sebutnya.
Terpisah, Joharis Lubis MM, Pemerhati Pendidikan di Sumut mengapresiasi kebijakan kepala SMKN 10 Medan. Namun, menurutnya, idealnya SMK Negeri yang ada di Sumut bisa memghapus uang SPP karena sudah mendapatkan dana BOS dari pemerintah pusat dan daerah.
"Tapi yes, oke lah. Saya apresiasi SMKN 10 Medan. Dan ini harus diikuti dan harus diilakukan oleh SMK Negeri lainnya. Karena saya dapat informasi banyak yang belum melakukannya di antaranya SMKN 13 Medan. Uang SPPnya masih Rp150 ribu per bulan," sebutnya.* (marwan)
Bagikan Berita Ini