Medan – Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pukul 09.00 wib pagi, para guru dan pegawai sudah siap menyambut para asesor yang akan melaksanakan visitasi akreditasi pada 30-31 Maret 2023. Semua berkas yang mencakup empat komponen penilaian akreditasi sudah disiapkan beberapa hari sebelumnya oleh para guru dan pegawai.
Tim asesor memulai tugasnya dengan mewawancarai Kepala Sekolah. Beberapa guru juga sudah bersiap untuk menjelaskan berkas-berkas komponen yang diperlukan asesor. Proses pembelajaran dan observasi lingkungan juga tak lepas dari penilaian tim asesor, semua terhimpun dalam acara temu awal dan diakhiri oleh temu akhir yang dilengkapi dengan refleksi seluruh kegiatan visitasi akreditasi SMK Negeri 10 Medan.
Bagikan Berita Ini