• smkn10mdn@yahoo.com
  • 061-4524438
News Photo

Syarat Daftar Ulang SPMB Tahap I

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN ULANG SPMB TAHAP I SMK NEGERI 10 MEDAN

TAHUN PELAJARAN 2025/2026

 

Diberitahukan kepada peserta didik baru yang telah lulus sebagai siswa SMK Negeri 10 Medan Tahun Pelajaran 2025/2026 segera melakukan pendaftaran ulang pada:

Hari/tanggal : Senin-Rabu /2-4 Juni 2025

Pukul : 08.00 - 15.00 WIB

Tempat : SMK Negeri 10 Medan (R. Tata Hidang Baru)

Agar melengkapi berkas sebagai berikut:

  1. Pass Foto 2 lembar 3x4 hitam putih
  2. Asli dan Fotocopy Surat Bukti Pendaftaran/Berhasil Aplikasi terverifikasi (1 lembar)
  3. Asli dan Fotocopy SKHU yang sudah dilegalisir (1 lembar) (Jika ada)
  4. Asli dan Fotocopy Akta Lahir (1 lembari)
  5. Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga(1 Lembar)
  6. Surat Keterangan Sehat Tertulis Tidak Cacat Fisik, Tidak Buta Warna dan Menyatakan Tinggi Badan DARI RUMAH SAKIT PEMERINTAH/PUSKESMAS/DOKTER PEMERINTAH
  7. Surat Pernyataan Siap Menaati Tata Tertib dan Peraturan Sekolah ditas materai 10 ribu
  8. Calon Peserta Didik Hadir langsung untuk lapor diri/daftar ulang agar memastikan tidak bertato, tidak bertindik (bagi laki-laki), tidak bertindik lebih dari dua (bagi perempuan) serta mengenakan pakaian formil, bersih dan rapi.
  9. JALUR PRESTASI NON-AKADEMIK

- Asli dan Fotocopy Sertifikat Lomba (leges kepala sekolah)

- Asli dan di stempel basah Surat Pernyataan Kepala Sekolah Jalur Prestasi Lomba

  1. JALUR AFIRMASI

- Asli dan Fotocopy legalisir kartu KIP/PKH/KPS atau sejenisnya (1 rangkap)

- Asli dan bermaterai Surat Pernyataan Orang Tua Jalur Afirmasi

  1. JALUR DOMISI

- Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Semua berkas dimasukkan kedalam map (sesuai jurusan)

- DKV : map BIRU 

- DPB : map MERAH

- KULINER : map HIJAU

- TATA KECANTIKAN : map KUNING

  1. Mengisi biodata peserta didik pada Google Form melalui link bit.ly/3HdspB2

Apabila siswa yang lulus tidak melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan dan tidak melengkapi berkas maka siswa tersebut dinyatakan GUGUR.

 

Bagikan Berita Ini

Komentar